Modal Klik, Rekening Terkuras Habis
Dibuat : Senin, 17 November 2025 | Penulis : Admin TTIS
Anda mungkin pernah menerima pesan lewat WhatsApp, SMS, atau media sosial yang menawarkan pinjaman cepat atau tautan untuk "verifikasi data." Pesan-pesan ini seringkali terlihat meyakinkan dan seolah-olah aman, padahal sejatinya adalah jebakan berbahaya. Praktik kejahatan siber, terutama phishing dan "pinjaman online (pinjol) ilegal," kini semakin marak dan meresahkan masyarakat di Indonesia.
Data resmi menunjukkan bahwa kejahatan siber berupa scamming, phishing, dan pinjol ilegal telah mendominasi laporan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 2.597 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 24,3 miliar. Angka ini jelas menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih berhati-hati di ruang digital.
Modus yang Makin Canggih
Para pelaku kejahatan ini terus mengembangkan modusnya agar terlihat meyakinkan. Beberapa taktik yang sering ditemukan dan harus diwaspadai meliputi:
- Pesan Singkat Menggiurkan: Menerima SMS atau WhatsApp dari nomor asing yang langsung menawarkan pinjaman cepat tanpa perlu syarat atau agunan yang jelas.
- Jebakan Link Palsu: Tautan yang mengarahkan Anda ke formulir atau aplikasi palsu. Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi sensitif seperti KTP, nomor rekening, atau memaksa Anda menginstal aplikasi jahat yang meminta banyak izin akses di ponsel.
- Pinjol Berkedok Legal: Penawaran pinjaman yang sekilas tampak profesional, namun ternyata adalah entitas ilegal. Ciri-cirinya termasuk bunga mencekik, denda yang tidak masuk akal, dan praktik penagihan yang disertai ancaman atau bahkan penyebaran data pribadi korban.
Dampak Fatal Jika Lengah
Apa akibatnya jika kita lengah dan terjebak? Korban tidak hanya terancam kehilangan data pribadi, tetapi juga dapat dipaksa menanggung utang yang tidak masuk akal. Bahkan, ada kasus di mana korban tiba-tiba menerima transfer uang "pinjaman" yang tidak pernah mereka ajukan, lalu kemudian diancam untuk segera membayar balik beserta bunganya.
Langkah-Langkah Pertahanan Diri
Melindungi diri dari kejahatan ini adalah hal yang wajib dilakukan. Berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa Anda terapkan:
- Jangan Sembarangan Klik: Jangan pernah mengeklik tautan (link) dari pengirim yang tidak Anda kenal, terutama jika mereka mengatasnamakan institusi resmi. Jika ragu, segera hubungi institusi resmi tersebut melalui kanal kontak yang Anda cari secara mandiri, bukan dari nomor yang mengirim pesan.
- Cek Legalitas: Selalu periksa legalitas penyedia aplikasi atau layanan pinjaman daring. Pastikan layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau asosiasi resmi seperti AFPI.
- Tolak Izin Mencurigakan: Hindari menginstal aplikasi yang meminta izin akses ke kontak, galeri foto, atau riwayat panggilan Anda tanpa alasan yang jelas. Permintaan izin berlebihan seperti ini adalah modus utama untuk mencuri data pribadi.
- Transfer Dana Misterius: Jika Anda menerima transfer dana yang tidak pernah Anda ajukan, jangan gunakan dana tersebut. Simpan semua bukti transfer dan segera laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
- Perkuat Keamanan Akun: Aktifkan fitur pemblokiran SMS/WhatsApp dari nomor tak dikenal, dan selalu gunakan opsi verifikasi dua langkah (two-step verification) di ponsel atau akun media sosial Anda.