OJK Ungkap Taktik Licik Pinjol Ilegal: Uang Masuk Tiba - Tiba ke Rekening

OJK Ungkap Taktik Licik Pinjol Ilegal: Uang Masuk Tiba - Tiba ke Rekening

Dibuat : Jumat, 12 September 2025 | Penulis : Admin TTIS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi pola penipuan baru yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online ilegal, yakni dengan mengirim dana secara sepihak ke rekening masyarakat tanpa permintaan atau persetujuan sebelumnya. Modus ini dimanfaatkan untuk menjerat korban melalui tagihan fiktif yang dibalut sebagai pinjaman. Dalam banyak kasus, korban merasa berkewajiban mengembalikan dana tersebut, padahal hal itu menjadi pintu masuk terjadinya penagihan lanjutan yang bersifat intimidatif. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak merespons permintaan pengembalian dana secara sembarangan dan segera melaporkan kejadian serupa melalui kanal pengaduan resmi.

Ciri-Ciri Modus Pinjol Ilegal Transfer Dana Sepihak

Berdasarkan pengamatan OJK dan laporan masyarakat, berikut beberapa tanda umum modus ini:

  • Transfer dana masuk ke rekening tanpa permintaan sebelumnya, korban tidak merasa mengajukan pinjaman dari pihak mana pun.
  • Ada permintaan pengembalian dana dari pihak tidak dikenal, pelaku menghubungi lewat WhatsApp, SMS, atau telepon, mengaku sebagai staf pinjol atau pihak keuangan.
  • Tidak ada dokumen resmi atau perjanjian kredit, tidak ditemukan kontrak atau bukti legal yang mengikat kedua belah pihak.
  • Tindakan intimidasi dan ancaman tagihan, meski dana telah dikembalikan, korban tetap dikejar untuk membayar “bunga” atau “denda”.
  • Nama pengirim atau rekening asal tidak jelas, sering kali berasal dari rekening perseorangan, bukan institusi resmi.
  • Pola komunikasi tidak profesional, penggunaan bahasa kasar, ancaman menyebarkan data pribadi, atau teror digital lainnya.

Cara Menghadapi dan Mencegah Penipuan Jenis Ini

OJK dan Satgas PASTI menyarankan langkah berikut bagi masyarakat:

  • Jangan langsung mengembalikan uang tanpa verifikasi sumbernya secara resmi
  • Jangan membalas pesan atau mengangkat telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku dari lembaga keuangan.
  • Laporkan kejadian ke kanal resmi, seperti: Layanan OJK: 157 (telepon) atau email konsumen@ojk.go.id

Modus baru pinjol ilegal dengan mengirim dana secara sepihak merupakan bentuk penipuan yang semakin canggih dan merugikan. Edukasi terhadap masyarakat, kehati-hatian dalam menjaga data pribadi, serta pelaporan aktif menjadi kunci utama untuk menekan praktik semacam ini. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru merespons setiap transaksi yang mencurigakan, dan hanya berinteraksi dengan lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kolaborasi antara regulator, platform keuangan, dan publik diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.

#Lindungidataandaagartetapaman

#timtanggapinsidensiberkukarkab

#keamanandatainformasi

Berita Terbaru
[CVE-2025-55177] Celah keamanan 0-Day pada Whatsapp (iOS & Mac)
[CVE-2025-55177] Celah keamanan 0-Day pada Whatsapp (iOS & M...

07 Okt 2025

Baca Selengkapnya
[CVE-2025-2158] Kerentanan Local File Inclusion pada WordPress Review Plugin
[CVE-2025-2158] Kerentanan Local File Inclusion pada WordPre...

15 Sep 2025

Baca Selengkapnya
Stop Judi Online, Ancaman Serius bagi Generasi Muda Indonesia
Stop Judi Online, Ancaman Serius bagi Generasi Muda Indonesi...

12 Sep 2025

Baca Selengkapnya