Jl. Pahlawan No. 1, Bukit Biru, Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara
+62 812-2795-0121
TTIS Kabupaten Kutai Kartanegara

Tim Tanggap Insiden Siber

Melindungi infrastruktur digital Kabupaten Kutai Kartanegara melalui deteksi dini, respons cepat, dan pemulihan insiden siber secara profesional.

TTIS KukarKab

Lacak Tiket Aduan

Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat melaporkan insiden.

Profil Kami

Tim Tanggap Insiden Siber Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukarkab TTIS) merupakan tim tanggap insiden resmi yang dibentuk untuk menangani, mengoordinasikan, serta memberikan layanan respons insiden dan pemulihan sistem akibat serangan atau ancaman siber.

Visi

Menjadi pusat respons keamanan siber yang andal, cepat, dan terpercaya dalam mendukung ketahanan digital Kabupaten Kutai Kartanegara.

Misi
  • Membangun dan memperkuat sistem deteksi dini terhadap ancaman siber di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
  • Memberikan layanan respons insiden yang cepat dan efektif untuk meminimalkan dampak serangan siber.
  • Meningkatkan kesadaran keamanan informasi melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi.

Layanan Kami

Layanan utama di bidang keamanan siber

Penanganan Insiden (Incident Response)

Penanganan insiden keamanan siber dari deteksi awal, analisis, penanganan, hingga pemulihan pasca insiden secara profesional.

Monitoring Sistem Elektronik (SOC)

Pengawasan sistem, jaringan, dan aplikasi secara berkelanjutan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan atau serangan siber secara real-time.

Uji Penetrasi (Pentest)

Simulasi serangan siber untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi kerentanan pada sistem, aplikasi, dan infrastruktur TI secara mendalam.

Digital Forensik Website

Investigasi dan analisis forensik pada website dan aplikasi web untuk mengungkap jejak serangan, mengumpulkan bukti digital, dan rekonstruksi insiden.

RFC 2350

Dokumen resmi yang memuat identitas, kontak, layanan, kebijakan, dan prosedur operasional TTIS KukarKab sesuai standar RFC 2350.

Unduh RFC 2350

Pertanyaan Umum

Hal-hal yang sering ditanyakan tentang layanan TTIS KukarKab

TTIS (Tim Tanggap Insiden Siber) Kabupaten Kutai Kartanegara adalah tim tanggap insiden resmi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menangani, mengoordinasikan, serta memberikan layanan respons insiden dan pemulihan sistem akibat serangan atau ancaman siber di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Seluruh perangkat daerah, instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengalami atau mencurigai adanya insiden keamanan siber dapat melaporkan melalui portal Lapor Insiden kami.
Beberapa jenis insiden yang dapat dilaporkan: Web Defacement (perubahan tampilan website oleh pihak tidak berwenang), Malware/Ransomware (serangan virus atau pemerasan data), Data Breach (kebocoran data), Serangan DDoS (gangguan layanan), Phishing (penipuan identitas), serta insiden keamanan siber lainnya.
Kunjungi halaman Lapor Insiden, isi formulir dengan data diri (nama, NIK, email, no. HP), unggah file NDA dan POC (format PDF), lalu submit. Anda akan menerima nomor tiket melalui email untuk melacak status laporan.
NDA (Non-Disclosure Agreement) adalah surat pernyataan kerahasiaan yang menyatakan bahwa informasi yang Anda laporkan bersifat rahasia dan tidak akan disalahgunakan. POC (Proof of Concept) adalah bukti pendukung insiden, seperti tangkapan layar, log sistem, atau dokumen teknis lainnya yang menunjukkan adanya insiden siber. Template NDA dapat diunduh di halaman laporan.
Alur penanganan terdiri dari 4 tahap:
  1. Diproses — laporan Anda diterima dan diverifikasi oleh tim
  2. Ditinjau — tim melakukan analisis dan investigasi
  3. Valid/Tidak Valid — hasil investigasi menentukan validitas laporan
  4. Selesai — laporan ditutup dengan rekomendasi dan tindakan perbaikan
Waktu penanganan bervariasi tergantung kompleksitas insiden. Untuk insiden ringan seperti web defacement, rata-rata 1–3 hari kerja. Untuk insiden berat seperti ransomware atau data breach, dapat memakan waktu lebih lama. Estimasi waktu akan dikomunikasikan oleh PIC yang ditugaskan pada laporan Anda.
Ya. Seluruh laporan yang masuk ke TTIS KukarKab bersifat rahasia dan dilindungi oleh NDA yang Anda tanda tangani. Data pelapor dan detail insiden tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan. Tim TTIS mematuhi kode etik dan standar kerahasiaan informasi.
Masukkan nomor tiket Anda (format: TTISKUKARKAB-DDMMYYYY-XXX-XXXX) pada kolom Lacak Tiket di halaman utama atau kunjungi halaman lacak tiket. Anda juga akan menerima notifikasi perubahan status melalui email.
Setelah melapor:
  1. Simpan nomor tiket yang dikirim melalui email
  2. Jangan mengubah atau menghapus bukti-bukti insiden
  3. Pantau status laporan secara berkala
  4. Siap berkomunikasi dengan tim TTIS jika diperlukan informasi tambahan
Tidak ada biaya sama sekali. Layanan TTIS KukarKab bersifat gratis untuk seluruh perangkat daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan siber.
Anda dapat menghubungi tim TTIS melalui WhatsApp di 0812-2795-0121 atau mengirim email ke alamat resmi yang tercantum di halaman kontak. Untuk keadaan darurat, segera hubungi kontak darurat yang tersedia.

Ya, TTIS KukarKab memberikan apresiasi kepada pelapor yang melaporkan celah keamanan valid sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dalam menjaga keamanan siber. Terdapat tiga tingkatan apresiasi berdasarkan tingkat keparahan celah yang dilaporkan:

Critical & High — Lencana Emas
Medium — Lencana Perak
Low — Lencana Perunggu

Selain lencana, pelapor juga berkesempatan mendapatkan sertifikat penghargaan dari TTIS KukarKab serta namanya dicantumkan dalam Hall of Fame (jika diizinkan). Laporkan celah keamanan melalui halaman Lapor Insiden.