Stop Judi Online, Ancaman Serius bagi Generasi Muda Indonesia
Dibuat : Jumat, 12 September 2025 | Penulis : Admin TTIS
Dalam beberapa tahun terakhir, judi online semakin menjamur di Indonesia dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, khususnya di kalangan generasi muda. Akses yang mudah, lemahnya pengawasan, serta gencarnya promosi di media sosial membuat praktik ilegal ini terus berkembang meski telah dilarang oleh pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, lebih dari 1,5 juta situs judi online telah diblokir. Namun, upaya ini belum cukup untuk membendung kemunculan situs-situs baru yang terus bertransformasi dengan berbagai kedok, mulai dari game online hingga platform investasi palsu.
“Modus mereka makin canggih. Banyak yang menyamarkan situs judi sebagai platform game atau e-wallet,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers pekan lalu.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan perbankan, guna memutus rantai peredaran judi online di tanah air.
Dari sisi penegakan hukum, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat peningkatan kasus terkait judi online sebesar 40% dibanding tahun sebelumnya. Lebih miris lagi, sejumlah pelaku diketahui masih di bawah umur.
“Kami temukan pelajar SMP dan SMA yang kecanduan judi online melalui ponsel,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Wahyu Hadiningrat.
Judi online tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi yang serius. Banyak kasus menunjukkan individu rela mencuri, berutang secara ilegal, hingga menjual aset pribadi demi menutup kerugian. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban bahkan mengalami gangguan mental hingga berujung pada tindakan bunuh diri.
Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah meluncurkan kampanye nasional bertajuk "Stop Judi Online, Selamatkan Generasi Bangsa" yang menyasar kalangan pelajar, mahasiswa, hingga komunitas digital. Kampanye ini tidak hanya menekankan pada edukasi bahaya judi online, tetapi juga mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan di internet.
Meski demikian, para ahli menilai bahwa pendekatan represif tidaklah cukup. Diperlukan strategi holistik yang mencakup pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan akses pada kegiatan positif digital, serta pengawasan ketat terhadap iklan terselubung di media sosial yang mempromosikan praktik perjudian.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa,” tutup Menkominfo.