WASPADA! Modus Smishing Pajak Palsu
Dibuat : Jumat, 09 Mei 2025 | Penulis : Admin TTIS
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan maraknya penipuan smishing berkedok tagihan pajak palsu. Modus ini mengirimkan SMS berisi ancaman denda pajak atau potongan hadiah yang harus segera dibayar via link tertentu. Jika korban mengklik, data pribadi seperti OTP, nomor rekening, hingga akses mobile banking bisa dicuri!
Apa Itu Smishing Pajak Palsu?
Data Terbaru (BSSN 2024): 500+ laporan smishing pajak palsu dalam 3 bulan terakhir. Kerugian rata-rata Rp5-50 juta per korban. Link palsu sering berdomain mirip (contoh: djp-online[.]xyz).
5 Ciri SMS Penipuan Pajak:
- Nomor pengirim aneh (bukan format resmi, contoh: +6285XXXX).
- Bahasa tidak profesional (banyak typo, tanda seru berlebihan).
- Link singkat/suspicious (bit.ly/cekpajak, djponline[.]club).
- Ancaman mendesak ("AKUN ANDA AKAN DIBLOKIR HARI INI!").
- Meminta data pribadi (KTP, NPWP, OTP).
Tips Hindari Smishing Pajak:
- Jangan klik link di SMS tidak dikenal.
- Cek kebenaran via official channel (call center 1500200 atau website resmi pajak.go.id).
- Aktifkan fitur pelindung spam di HP (Android: Google Messages, iPhone: Filter Unknown Senders).
- Laporkan SMS mencurigakan ke Aduan Konten Kominfo.
Jika Terlanjur Klik Link Palsu:
- Segera matikan internet untuk hentikan transmisi data.
- Ganti password akun terkait (email, mobile banking).
- Hubungi bank untuk blokir transaksi mencurigakan.
- Laporkan ke patrolisiber.polri.go.id dengan screenshot SMS.
Pernyataan Resmi Dirjen Pajak: “Kami tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran via SMS/link. Semua tagihan resmi hanya melalui SIDJP atau kantor pajak setempat.”
#HatiHatiSmishing #PajakPalsu #KeamananDigital